“ KEUTAMAAN SUNNAH
QURBAN “
Menurut istilah, qurban adalah
segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa
hewan sembelihan maupun yang lainnya.
Hukum Qurban
Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy
Syafi'i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya
berkata, "Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu
(kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam
perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji."
Ukuran "mampu" berqurban, hakikatnya sama
dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang)
setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah)
-yaitu sandang, pangan, dan papan-- dan kebutuhan penyempurna (al
hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih
membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas
dari menjalankan sunnah qurban
Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban,
hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW : "Barangsiapa yang mempunyai
kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri
tempat shalat kami." Namun hukum qurban dapat menjadi wajib,
jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah
wajib sesuai hadits Nabi SAW :"Barangsiapa yang bernadzar untuk
ketaatan (bukan maksiat) kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya."
Keutamaan Qurban
Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada
saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW : "Tidak ada suatu amal anak Adam
pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih
qurban." (HR. At Tirmidzi). Berdasarkan hadits
itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat, "Menyembelih
hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika
haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama."
(Al
Jabari, 1994). Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap
dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW : "Hai Fathimah, bangunlah dan
saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari
setiap dosa yang telah kaulakukan.. ."
Waktu Pelaksanaan Sunnah Qurban
Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10
Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13
Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda
Nabi SAW : "Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul
Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri.
Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua
khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan
telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam." (HR.
Bukhari)
Sabda Nabi SAW : "Semua hari tasyriq (tanggal 11,
12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban."
(HR.
Ahmad dan Ibnu Hibban).
Semoga Allah SWT menjadikan kita termasuk orang-orang yang
diluaskan rezeki untuk melaksanakan sunah qurban setiap waktu , dan diterima
amal ibadah kita , amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah mau membaca, dengan segala kerendahan hati mohon diberikan komentar,semoga dapat bermanfaat