Pajak Progresif...Oh...Pajak Progresif
Beberapa hari terakhir ini saya sibuk mencari informasi tentang pajak progresif, sebenarnya apa sih pajak progresif tersebut. Selama ini yang saya dengar dari beberapa orang informasinya berbeda-beda, ada yang bilang begini, begitu dan semuanya seperti membuat yang merasa memiliki kendaraan lebih dari satu menjadi tidak tenang. Nah pagi ini saya menemukan artikel dari web otomotif yang membahas sekaligus 2 topik yang Insya Allah dibutuhkan oleh pembaca semua karena fungsinya memang bersamaan yaitu tentang bagaiaman memblokir stnk kendaraan yang sudah dijual dan bagaimana menghitung pajak progresif kendaraan kita. So Insya Allah semoga bermanfaat.
"Segera Blokir Ke Samsat Ketika Menjual Mobil dan , Agar Pajak Progresif Tak Bayar Berlipat "
Menurut salah seorang petugas samsat di sana, kepolisian memang belum menyampaikan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat umum.
"Tapi wajib pajak bisa langsung bertanya kepada petugas, dan sudah dipasang pengumuman di depan loket," kilah Pak Polisi yang enggan disebutkan jati dirinya ini.
Hal ini justru bikin mumet pemilik kendaraan, baik mobil maupun motor. Seperti Nuki Satriawan, karyawan salah satu perusahaan swasta di Jakarta Pusat.
"Jujur saya kaget saat melihat besarnya nominal di lembaran ketetapan pajak, yang sebelumnya berkisar Rp 1 jutaan sekarang hampir Rp 2 juta," ungkap pembesut Suzuki Karimun 2004 ini.
Kondisi ini sebenarnya dipicu lantaran Nuki belum pernah melakukan pemblokiran STNK, setelah menjual mobil sebelumhya. "Waktu itu saya pakai Honda Ferio '96, dan saya jual ke paman yang sekarang tinggal di Bogor," kenang pria necis ini.
Hal sama dialami Edi Paryanto yang harus membayar Rp 6,7 juta ketika memperpanjang Daihatsu Xenia-nya. Pada komputer di Samsat, Xenia tahun 2005 itu tercatat sebagai mobil ke-4 yang berarti harus membayar 4 persen kali NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
"Lah, saya kan heran. Sebab itu mobil kedua yang selama ini dipakai istri. Total mobil kami hanya dua. Tapi, karena dua mobil yang pernah kami miliki sebelumnya belum balik nama, masih dihitung milik kami," ujar pria yang tinggal di Pondok Gede itu.
Tak hanya untuk pemilik kendaraan roda empat, tetapi juga buat pemilik kendaraan roda dua. Klausulnya pun sama yakni bagi pemilik kendaraan yang telah dijual dan belum balik nama, akan membayar double. Tak ada kompromi, tetap harus membayar. Untuk itu, diharapkan segera menempuh proses pemblokiran di Samsat terdekat.
Pemutakhiran Data
Menanggapi keluhan dan kebingungan masyarakat, Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, meminta para pemilik kendaraan membuat laporan ke Samsat terdekat di wilayahnya.
Hal ini dimaksudkan agar yang bersangkutan terhindar dari pengenaan pajak progresif yang memang telah diberlakukan sejak awal Januari 2010.
"Laporkan saja segera ke Samsat, nanti di sana akan ada pemutakhiran data pemilik kendaraan yang dijual. Dengan sistem itu, otomatis pemilik lama tidak terkena pajak progresif. Pajak kendaraan yang dijual itu akan dibebankan kepada pembelinya," ujar Iwan.
Untuk membuat laporan penjualan kendaraan bermotor kendaraan bermotor itu tidak dikenakan biaya alias gratis. Si pemilik tinggal mengisikan data penjualan pada formulir yang tersedia di Samsat. Prosesnya tidak memakan waktu lama karena hanya perubahan data saja.
Cara ini, lanjut Iwan, akan memaksa pembeli kendaraan mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjual.
Dasar penentuan pajak progresif itu berdasarkan nama dan domisili. Atau minimal sesuai data di Kartu Keluarga. Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu. "Kecuali meski satu keluarga tetapi domisili sesuai kartu keluarga berbeda tidak akan dikenai pajak progresif," lanjut Iwan.
Pemberlakuan pajak progresif itu mengacu pada Undang Undang (UU) No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penerapan ini dimaksudkan salah satunya untuk menekan pertumbuhan kendaraan bermotor yang menjadi penyebab kemacetan dan polusi udara.
Cinta Mega SH, anggota DPRD DKI Jakarta menyebut bahwa pihak Dinas Pelayanan Pajak dan Dinas Pendapatan DKI Jakarta telah melakukan dengar pendapat dengan DPRD tentang bakal diberlakukannya pajak progresif untuk kendaraan roda empat dan roda dua.
"Saat itu juga kami menyarankan agar terlebih dahulu dilakukan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat. Hanya saja mereka bilang kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia)," ujar Cinta.
Wakil Ketua Komisi C yang membidangi keuangan ini mengakui diberlakukannya pajak progresif ini salah satunya bertujuan untuk membatasi jumlah kendaraan di Jakarta. "Ya harapannya satu keluarga tidak perlu harus memiliki begitu banyak kendaraan. Tujuan akhirnya untuk mengurangi kepadatan lalu-lintas di ibukota yang sudah sumpek ini," lanjut anggota dewan yang tinggal di daerah Jelambar, Jakut itu.
Namun diakuinya, bahwa sektor dari pajak termasuk di dalamnya dari pajak kendaraan ini merupakan penghasil terbesar untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang hampir mencapai 50 persen. Hasil dari pajak progresif ini kemudian dikembalikan kepada masyarakat berupa untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta infrastrukturnya di Jakarta. (mobil.otomotifnet.com)
Cara Memblokir Pajak Kendaraan
1.Datang ke Samsat terdekat.
2.Melaporkan data kendaraan yang dijual dengan membawa fotokopi KTP pemilik lama dan fotokopi pemilik baru, nomor kendaraan yang dijual dan dokumen penting lain.
3.Membawa kuitansi penjualan/pembelian kendaraan untuk mempermudah laporan.
4.Membuat surat pernyataan
Pengenaan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Pribadi
1.Kendaraan pertama sebesar 1,5 persen (1,5 persen x NJKB)
2.Kendaraan kedua sebesar 2 persen (2 persen x NJKB)
3.Kendaraan ketiga sebesar 2,5 persen (2,5 persen x NJKB)
4.Kendaraan keempat dan seterusnya sebesar 4 persen (4 persen x NJKB)
Catatan : NJKB =Nilai Jual Kendaraan Bermotor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah mau membaca, dengan segala kerendahan hati mohon diberikan komentar,semoga dapat bermanfaat