Pajak Progresif
Apa dan Siapa yang Kena Pajak Progresif?
"Sederhananya, yang pertama pajak progresif ditujukan untuk pemilik kendaraan pribadi, selalin dari pada itu tidak terkena pajak progresif," ujar Arief Susilo, dari Bidang Pengaturan dan penyuluhan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Jadi kendaraan-kendaraan selain pribadi, seperti milik perusahaan, instansi, lembaga, TNI/Polri, juga kendaraan dinas pemerintahan, dan angkutan umum tidak dikenakan pajak progresif meskipun lebih dari satu.
Pajak progresif dikenakan pada pemilik kendaraan dengan mendasarkan pada nama dan alamat yang sama saat registrasi kendaraan. Jadi nantinya, bila satu nama atau satu alamat memiliki lebih dari dua kendaraan, akan terkena pajak progresif.
Pengenaan pajak progresif juga diberlakukan pada jenis kendaraan yang sama. Misalnya, punya mobil lebih dari satu atau sepeda motor lebih dari satu, akan terkena pajak progresif.
"Tapi kalau jenis silang, misalnya punya mobil satu dan sepeda motor satu maka tidak terkena pajak progresif. Begitu juga misalnya punya mobil satu tapi sepeda motor dua, maka yang kena hanya sepeda motornya," jelas Ari.
Nah, jadi lebih jelas kan apa dan siapa saja yang terkena beban pajak progresif? (mobil.otomotifnet.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah mau membaca, dengan segala kerendahan hati mohon diberikan komentar,semoga dapat bermanfaat