NAIK LAGI...NAIK...LAGI
KOMPAS.com- Pemerintah akan kembali menaikkan tarif
tenaga listrik rata-rata 4,3 persen mulai Oktober 2013. Penyesuaian
tarif listrik itu merupakan bagian dari kebijakan kenaikan tarif listrik
15 persen secara bertahap pada tahun ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengemukakan itu di
sela-sela Pertemuan Menteri Energi ASEAN (AMEM) Ke-31 di Nusa Dua,
Bali, Rabu (25/9/2013). Kenaikan itu sebagai kelanjutan dari kebijakan
pemerintah menaikkan tarif listrik secara bertahap sepanjang tahun ini
demi menekan subsidi listrik.
”Kenaikan (tarif listrik) Oktober adalah kenaikan sejak Januari yang dicicil,” ujar Jero
Dengan kenaikan itu, tahun ini tarif listrik naik empat kali.
Terhitung mulai 1 Januari 2013, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif
tenaga listrik rata-rata 15 persen secara bertahap, kecuali bagi
golongan pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. Setiap
triwulan tarif tenaga listrik akan naik rata-rata 4,3 persen.
”Pasti rakyat lebih senang karena kenaikan per tahap (tarif listrik) seperempat kali,” ujarnya
Pemerintah juga mencabut subsidi listrik bagi 4 golongan
pelanggan, yaitu kelompok pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke
atas, golongan pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA-200 kilovolt
ampere (kVA), dan kelompok pelanggan bisnis dengan daya di atas 200 kVA.
Penghapusan subsidi listrik juga diterapkan pada gedung-gedung
pemerintahan dengan daya 6.600 VA-200 kVA.
Kenaikan tarif listrik dalam empat tahap tahun ini sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Dengan kenaikan
tarif listrik itu, subsidi listrik tahun 2013 diperkirakan bisa dihemat sekitar Rp 14 triliun.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Institute for Essential Services
Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengemukakan, perlu dilihat sejauh mana
efektivitas implementasi kebijakan kenaikan tarif listrik itu terhadap
upaya penghematan subsidi. Subsidi listrik diperkirakan tetap akan naik
jika kebutuhan bahan bakar minyak untuk sejumlah pembangkit listrik
meningkat karena kekurangan pasokan gas dan permintaan energi listrik
tumbuh pesat.
Kenaikan tarif listrik juga semestinya diikuti dengan peningkatan
pelayanan kepada pelanggan listrik PLN, terutama keandalan pasokan.
Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30
Tahun 2012 tentang Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan
Listrik Negara (PLN) yang terbit pada 21 Desember 2012, tarif tenaga
listrik untuk pemakaian di atas 900 VA akan naik mulai tahun 2013. Tarif
baru itu berlaku untuk 26 golongan dari 37 golongan pemakai listrik.
Dermawan Uloli dari Hubungan Masyarakat PT PLN (Persero) Pusat di
Jakarta, beberapa waktu lalu, mengatakan, ”Kenaikan itu akan
berlangsung bertahap setiap triwulan melalui empat periode, yaitu
Januari-Maret 2013, April-Juni 2013, Juli-September 2013, dan terakhir
Oktober 2013,” ujarnya.
Menurut data PLN, sekitar 80 persen konsumen listrik PLN adalah
kalangan rumah tangga. terutama dengan pemakaian 1.300 VA. Tarif listrik
konsumen ini akan naik 5,44 persen pada periode 1 Januari 2013- 31
Maret 2013 atau naik dari Rp 790 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp 833
per kWh
Selasa, 22 Oktober 2013
Pelanggan listrik kini harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar tagihan atau membeli token listrik. Sebab, mulai 1 Oktober ini, tarif listrik kembali naik. Kepala Divisi Niaga PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Benny Marbun mengatakan, kenaikan mulai 1 Oktober ini merupakan rangkaian kenaikan bertahap tarif listrik setiap 3 bulan sekali. "Ini kenaikan terakhir, sebab tahun depan tidak ada kenaikan tarif," ujarnya kepada Jawa Pos, Senin (30/9). Sebagaimana diketahui, sepanjang 2013 ini, pemerintah menaikkan tarif listrik rata-rata sebesar 15 persen secara bertahap atau sekitar 4,3 persen tiap triwulan. Berdasar Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2012, kenaikan berlaku untuk seluruh pelanggan baik dari kelompok rumah tangga, sosial, bisnis, industri, dan publik dengan daya mula 1.300 volt ampere (VA), sehingga pelanggan kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA tidak ikut naik. Berapa kenaikannya? Misalnya, untuk kelompok pelanggan rumah tangga golongan R1 dengan daya 1.300 VA, tarif listrik untuk reguler maupun prabayar yang pada 1 Juli - 30 September 2013 sebesar Rp 928 per kilo watt hour (kWH), mulai 1 Oktober ini naik menjadi Rp 979 per kWH. Adapun pelanggan dengan daya 2.200, tarif listriknya naik dari Rp 947 per kWH menjadi Rp 1.004 per kWH. Lalu, pelanggan dengan daya 3.500 - 5.500 VA, tarifnya naik dari Rp 1.075 per kWH menjadi Rp 1.145 per Kwh. Sedangkan pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya naik dari Rp 1.347 per kWH menjadi Rp 1.352 per kWH. Bagaimana tahun depan? Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, pemerintah tidak berencana menaikkan tarif listrik. "Tapi, akan ada sedikit adjustment (penyesuaian) untuk beberapa kelompok pelanggan," katanya. Menurut Bambang, penyesuaian tersebut dilakukan karena sebenarnya pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memberikan subsidi bagi pelanggan kelompok tertentu, misalnya kelompok rumah tangga mewah atau R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. "Tapi, karena fluktuasi nilai tukar dan naiknya harga energi primer (BBM, gas, dan batu bara), biaya produksi listrik naik, sehingga pelanggan besar tadi harus naik sedikit," ucapnya. Benny menambahkan, selain pelanggan kelompok R3, beberapa kelompok pelanggan yang tahun depan akan kembali mengalami kenaikan tarif adalah kelompok pelanggan bisnis B2 dengan daya 6.600 VA - 200 kilo volt ampere (kVA) dan B3 dengan daya 200 kVA ke atas. "Tapi, kenaikannya tidak sebesar tahun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah mau membaca, dengan segala kerendahan hati mohon diberikan komentar,semoga dapat bermanfaat